Wabup Gumas Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 25 September 2020 12:02, Dibaca 487 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gunung Mas dilakukan secara daring, Kamis (24/9/2020). Turut hadir Wakil Ketua DPRD Binartha, Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Ketua Pengadilan Agama Muchamad Misbachul Anam, Pabung 1016 PLK Kapten Muhamad Ayyub, Kepala BPD Champili, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria Efianti, Direktur RS, serta pihak terkait lainnya.

Rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Penanganan dan Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah kabupaten Gunung Mas (Gumas) se-Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri. Dalam Sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dibacakan Sekda Prov  Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, perbandingan kasus Covid-19 Kalimantan Tengah terhadap Nasional 23 September 2020 pukul 15.00 wib jumlah terpapar di Kalteng 3.355 dan nasional 59.453. Dalam perawatan di Kalteng 627 (18,69 persen) dan nasional 59.453 (23, 0 persen). Sembuh di Kalteng 2.598 (77, 44 persen) dan nasionlal 187.958 (73,03 persen). Meninggal di Kalteng 130 (3,87 persen) dan nasional 9.977 (3,88 persen).

(Baca Juga : Tripika Kecamatan Murung Adakan Pembinaan Tingkat Desa )

“Walaupun penyebaran Covid-19 yang sudah menjangkau seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan perlu langkah percepatan penanggulangan Covid-19 secara serentak dan segera akan dibuatkan perda oleh Provinsi yang akan mengatur penegakkan disiplin protokol kesehatan agar dapat mengurangi bertambahnya kasus baru dan mengurangi angka kematian,” ujarnya.


Salah satu gerakan yang tengah menjadi fokus pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan gencar disosialisasikan kepada masyarakat adalah gerakan 4M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hampir seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah memiliki peraturan kepala daerah mengenai delpan disiplin tim gugus kesehatan.

Berkaitan dengan peraturan kepala daerah ini diminta untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). Perda yang dibuat untuk mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan tentu ini menjadi payung hukum kita ke depan, karena Kalimantan Tengah akan melaksanakan hajatan besar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, dan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, tentu ini berpotensi pada penularan Covid-19.

 “Perda yang dibuat untuk mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan dan melaksnakan operasi yustisidi seluruh Kabupaten dan Kota dengan pelaksanaan Operasi Yustisi dan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP,” pungkasnya. (Iswanto /  Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook